Unit Pengolahan Darah PMI terletak di Jalan Diponegoro IX No.15 (eks- Jl.Petala Bumi) Kota Pekanbaru RT.02 RW.02 Kelurahan Sukamulia Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.Berdiri diatas lahan seluas 400 m2 dengan luas bangunan ±400 m2. UPD-PMI ini merupakan salah satu dari 211 UPD-PMI yang ada ditanah air dan dari 211 UPD-PMI tersebut hanya 12 UPD-PMI yang dijadikan UPD-PMI dengan Tipe A yang mempunyai tugas :

  1. Sebagai penyedia darah transfusi (menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah dan pendistribusian darah).
  2. Melakukan pembinaan teknis dan manajemen.
  3. Menerapkan sistem kualitas.
  4. Melakukan pendidikan dan pelatihan.
  5. Sebagai Rujukan.
  6. Melakukan penelitian/pengembangan.
  7. Koordinator sistem jejaring penyediaan darah diwilayahnya.

UPD-PMI melakukan pelayanan setiap hari kerja selama 24 jam yang dibagi ke dalam shift layanan Pagi, Siang & Malam dan tidak mengenal hari libur mengingat permintaan akan darah donor untuk transfusi bisa datang kapan saja.

UPD - PMI adalah fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah dan pendistribusian darah. Sesuai dengan Permenkes Nomor 83 Tahun 2014 bahwa UPD PMI harus memiliki izin operasional untuk Pelayanan Darah. Dalam hal pengawasan/ penilaian terhadap kualitas pelayanan darah (Blood Establishment) dan aspek GMP/ CPOB untuk produk darah dilakukan melalui sertifikasi oleh institusi yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu :

  1. BPOM, melalui Perka BPOM No. 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Pedoman CPOB di UTD dan Pusat Plasmaferesis
  2. Direktorat Akreditasi dan Mutu Kementrian Kesehatan (Kemkes) yang sedang disusun.